Dalam hukum perdata Indonesia, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Jika peminjam gagal melunasi pinjaman, maka dianggap melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Sebagai konsekuensinya, pemberi pinjaman berhak menagih, setidaknya dengan mengirimkan surat peringatan sesuai dengan kesepakatan.
Namun, risiko yang dihadapi tidak berhenti pada penagihan saja. Berikut adalah tiga risiko serius yang bisa terjadi jika utang pinjaman online tidak segera dilunasi:
1. Bunga dan Denda Membengkak
Jika Anda terlambat membayar, bunga dan denda akan terus bertambah. Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar beban utang yang harus dilunasi. Hal ini bisa menjadi tekanan finansial yang kian sulit diatasi seiring berjalannya waktu.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Salah satu tindakan yang sering dilakukan oleh penyedia pinjaman online ketika debitur gagal membayar adalah mengirimkan debt collector untuk menagih langsung. Meskipun prosedur penagihan harus mengikuti aturan yang berlaku, kedatangan debt collector sering kali menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis bagi peminjam.
3. Tercatat dalam SLIK OJK dengan Riwayat Kredit Buruk
Risiko lain yang cukup signifikan adalah tercatatnya riwayat kredit yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika hal ini terjadi, Anda akan mengalami kesulitan mengajukan pinjaman di masa mendatang, baik melalui pinjaman online resmi maupun lembaga keuangan lainnya.