IDXChannel - Bagaimana jika tidak tidak membayar pinjol DANA Rupiah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
DanaRupiah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DanaRupiah adalah perusahaan fintech P2P lending yang bergerak di bidang pendanaan konsumen berbasis teknologi daring. DanaRupiah memiliki nomor izin KEP-18/D.05/2020 dari OJK.
Lantas apa yang terjadi jika tidak membayar pinjol DanaRupiah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Risiko Jika Tidak Membayar Pinjol DanaRupiah
Apa saja dampak yang akan terjadi jika pinjaman online tidak dibayar? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Denda dan Biaya Tambahan
Jika Anda tidak membayar pinjaman tepat waktu, perusahaan fintech biasanya akan mengenakan denda dan biaya tambahan. Besaran denda bervariasi tergantung kebijakan masing-masing penyedia layanan, tetapi hal ini dapat menambah beban finansial secara signifikan.