IDXChannel—Setiap penumpang pesawat mendapatkan premi asuransi kecelakaan pesawat yang secara otomatis ditambahkan dalam harga tiket yang dibeli. Hal ini telah diatur dalam UU No. 33/1964 dan PP No. 17/1965.
Berdasarkan aturan-aturan di atas, diatur pula bahwa jangka waktu tuntutan ganti rugi adalah enam bulan setelah kecelakaan, besaran santunan ditentukan oleh Menteri Keuangan, nasabah tidak dapat membeli asuransi kecelakaan pesawat terpisah dari tiket, dan santunan dikecualikan jika kejadian terjadi akibat keteledoran tertanggung.
Lewat asuransi, penumpang akan mendapatkan manfaat yang akan menanggung jika terjadi risiko meninggal dunia, cacat, luka-luka. Adapun besaran asuransi ini diatur dalam Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dilansir dari Lifepal (23/6), berikut ini adalah besaran tanggungan yang akan diterima pihak tertanggung dan keluarga pihak tertanggung jika terjadi risiko.
Asuransi Kecelakaan Pesawat
Santunan Meninggal Dunia
Jika terjadi risiko, pihak keluarga atau ahli waris tertanggung berhak mendapatkan santunan tunai dari asuransi jiwa sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. Sementara penumpang yang meninggal dunia saat meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat berhak mendapatkan santunan Rp500 juta per penumpang.