Sedangkan ahli waris penumpang yang menjadi korban, berhak mendapatkan santunan tunai Rp50 juta.
Santunan Cacat Tetap dan Sebagian
Jika terjadi risiko ini, penumpang berhak menerima santunan senilai Rp1,25 miliar per orang, dengan ketentuan yang terbilang masuk golongan cacat tetap total:
- Kehilangan penghilangan total yang tidak bisa disembuhkan
- Kehilangan anggota tubuh tangan atau kaki
- Ketentuan santunan ini diberikan jika tertanggung telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter paling lambar 60 hari kerja sejak kecelakaan
Sementara untuk risiko cacat tetap sebagian atau kehilangan sebagian salah satu anggota tubuh, maka santunan yang diberikan adalah Rp150 juta per orang, dengan ketentuan:
- Kehilangan sebagian atau salah satu anggota badan namun tidak mengurangi fungsi anggota badan
- Kehilangan salah satu bagian dari kaki, mata, atau lengan
- Santunan ini diberikan jika tertanggung telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter paling lambar 60 hari kerja sejak kecelakaan
Santunan Luka-luka
Jika terjadi risiko ini, santunan yang akan diberikan kepada penumpang yang mengalami luka-lika akibat kecelakaan adalah Rp200 juta per orang, dengan ketentuan:
- Uang pertanggungan atas biaya perawatan hingga Rp25 juta
- Uang pertanggungan atas biaya P3K hingga Rp1 juta
- Uang pertanggungan atas biaya ambulans hingga Rp500.000
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim untuk asuransi kecelakaan pesawat? Saat terjadi kecelakaan, maka keluarga atau kerabat dapat mengajukan klaim ke PT Jasa Raharja (Persero). Namun biasanya pihak maskapai akan menghubungi keluarga penumpang untuk memberi info soal klaim asuransi, berikut prosedurnya.