sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
23/06/2023 18:39 WIB
Penumpang pesawat mendapatkan asuransi kecelakaan dalam harga tiket yang dibeli.
4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini. (Foto: MNC Media)
4 Asuransi Kecelakaan Pesawat: Penumpang Berhak Mendapatkan Manfaat Ini. (Foto: MNC Media)

Langkah-langkah pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut.

  • Melengkapi formulir yang disediakan Jasa Raharja
  • Menyertakan surat keterangan kecelakaan dari Polres, atau minta surat ini ke pihak maskapai atau instansi yang berwenang
  • Menyertakan surat identitas tertanggung dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dll)
  • Menyertakan polis asuransi kecelakaan pesawat jika ada
  • Menyerahkan semua dokumen ke Jasa Raharja dan pihak maskapai 

Perlu diketahui juga, selain mendapatkan asuransi yang disertakan langsung dalam pembelian tiket, penumpang juga bisa mendapatkan manfaat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi penumpang yang meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut: 

  • Penumpang yang meninggal dunia saat bertugas, menerima santunan 48 kali lipat dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS TK.
  • Penumpang yang meninggal dunia saat tidak bertugas, menerima santunan sampai dengan Rp42 juta
  • Anak dari korban kecelakaan pesawat juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan darti SD hingga kuliah, maksimal Rp174 juta untuk dua anak
  • Ahli waris dan penumpang yang mengalami kecelakaan akan menerima Jaminan Hari Tua 

Demikianlah informasi tentang asuransi kecelakaan pesawat yang harus dicermati oleh masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement