Langkah-langkahnya sangat mudah diikuti, sehingga pemilik tanah dan bangunan bisa memenuhi kewajibannya tanpa kendala. Pentingnya membayar PBB tepat waktu adalah untuk menghindari sanksi berupa denda, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah dan nasional.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik atau pengguna tanah dan bangunan. Pajak ini berlaku untuk berbagai objek seperti tanah, sawah, tambang, rumah tinggal, dan gedung. PBB merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, dan jika tidak dibayar tepat waktu, akan dikenakan denda.
Berikut beberapa cara yang bisa diikuti untuk membayar PBB melalui ATM dan platform e-commerce:
4 Cara Bayar Pajak Tanah Online dengan Mobile Banking yang Mudah dan Cepat. (FOTO: MNC MEDIA)
Bayar PBB lewat ATM BCA
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu "Pembayaran," kemudian "MPN/Pajak."
- Pilih "PBB" dan masukkan nomor objek pajak (NOP).
- Masukkan tahun pajak yang akan dibayar.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu konfirmasi.
- Struk pembayaran akan dicetak setelah transaksi berhasil.
Bayar PBB lewat ATM BRI
- Masukkan PIN ATM.
- Pilih "Transaksi Lainnya" dan pilih menu "PBB."
- Masukkan NOP dan tahun pembayaran pajak.
- Informasi tagihan akan muncul, jika sesuai klik "Bayar."
- Struk bukti pembayaran akan dicetak oleh mesin ATM.
Bayar PBB lewat ATM Mandiri
- Masukkan PIN dan pilih menu "Bayar/Beli."
- Klik "Penerimaan Negara," lalu pilih "PBB."
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Layar konfirmasi akan menampilkan data, jika sudah benar pilih "Benar."
- Setelah transaksi selesai, struk pembayaran akan keluar.
Bayar PBB Online lewat Tokopedia
- Buka laman Tokopedia dan pilih menu "PBB Online."
- Masukkan NOP dan rincian tagihan akan otomatis muncul.
- Setelah data diperiksa, klik "Bayar."
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan transaksi selesai.
Mengapa Membayar PBB Penting?
Membayar PBB merupakan kewajiban setiap pemilik tanah dan bangunan. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat daerah dan nasional. Selain itu, jika terlambat atau tidak membayar PBB, pemilik akan dikenakan denda yang dapat memberatkan.