Objek dan Subjek Pajak PBB
Objek Pajak:
Bumi: Permukaan bumi seperti tanah, sawah, kebun, tambang, dan pekarangan.
Bangunan: Struktur yang berdiri di atas tanah atau air, seperti rumah tinggal, gedung bertingkat, dan pusat perbelanjaan.
Subjek Pajak:
Orang pribadi atau badan yang memiliki atau memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Itulah cara bayar pajak tanah online. Memenuhi kewajiban ini tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan negara. (MYY)