IDXChannel - Cara bayar pajak tanah online bisa dilakukan dengan empat cara berbeda ini.
Seperti diketahui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dilakukan berkat berbagai layanan daring yang disediakan. Pemilik tanah dan bangunan dapat membayar PBB secara online melalui internet banking dan platform e-commerce.
Pajak ini dikenakan kepada individu atau badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan, seperti sawah, kebun, rumah tinggal, dan gedung bertingkat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Lantas bagaimana cara bayara pajak tanah online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Bayar Pajak Tanah Online
Saat ini, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui ATM BCA, ATM BRI, ATM Mandiri, serta platform e-commerce seperti Tokopedia.