sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/09/2024 12:18 WIB
Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan.
Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBeban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan/kekayaan. 

Pajak ini dibebankan kepada pihak penjual atau penyedia jasa, namun pada akhirnya akan ditanggung oleh konsumen melalui harga barang atau jasa tersebut. Karena itulah, pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala. 

Agar lebih memahaminya, IDXChannel mengulas penjelasan lengkap mengenai beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain atau jenis pajak tidak langsung sebagai berikut. 

Jenis Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain 

Jenis pajak tidak langsung atau beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain ini umumnya dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat. 

Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana penjual menambahkan PPN ke dalam harga barang yang dijual, sehingga konsumen yang membayarnya. Contoh lainnya adalah bea cukai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement