IDXChannel – Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan/kekayaan.
Pajak ini dibebankan kepada pihak penjual atau penyedia jasa, namun pada akhirnya akan ditanggung oleh konsumen melalui harga barang atau jasa tersebut. Karena itulah, pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala.
Agar lebih memahaminya, IDXChannel mengulas penjelasan lengkap mengenai beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain atau jenis pajak tidak langsung sebagai berikut.
Jenis Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain
Jenis pajak tidak langsung atau beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain ini umumnya dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana penjual menambahkan PPN ke dalam harga barang yang dijual, sehingga konsumen yang membayarnya. Contoh lainnya adalah bea cukai dan pajak penjualan atas barang mewah.