sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/09/2024 12:18 WIB
Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan.
Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

2. Bea Cukai

Pajak bea cukai merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang impor atau ekspor yang masuk atau keluar dari suatu negara.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, atau produk berharga tinggi lainnya.

4. Cukai

Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan bahan bakar, biasanya dengan tujuan mengendalikan konsumsi barang tersebut.

5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada bahan bakar kendaraan bermotor yang umumnya dibebankan kepada konsumen saat membeli bahan bakar.

Itulah ulasan mengenai jenis pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain atau pajak tidak langsung. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement