sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/09/2024 12:18 WIB
Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan.
Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Adapun beberapa ciri-ciri pajak tidak langsung antara lain sebagai berikut. 

  • Dibebankan pada barang dan jasa.
  • Dipungut tanpa menggunakan Surat Ketetapan Pajak. 
  • Bisa dialihkan (dilimpahkan) kepada pihak lain.
  • Dipungut jika ada transaksi atas barang atau jasa.
  • Dibayar secara bertahap seiring dengan transaksi pembelian.
  • Dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa, bukan secara langsung pada pendapatan atau kekayaan seseorang.
  • Tidak memperhitungkan kemampuan membayar (bersifat agresif). 

Mekanisme pengenaan pajak tidak langsung tergolong kompleks. Secara garis besar, pajak tidak langsung ini dihitung berdasarkan penambahan nilai di setiap tahapan produksi. Contohnya, produsen akan menghitung PPN berdasarkan nilai yang mereka tambahkan pada bahan mentah. Selanjutnya, distributor menghitung PPN dari penambahan nilai pada harga yang dibeli dari produsen. Proses ini terus berlanjut hingga barang atau jasa diterima oleh konsumen akhir.

Ciri khas pajak tidak langsung adalah prinsip bertumpuk atau cascading. Hal ini juga berarti bahwa pajak dikenakan berulang kali di setiap tahapan produksi dan distribusi yang menyebabkan harga akhir barang atau jasa lebih tinggi daripada biaya produksinya. Meski demikian, sistem ini mempermudah pemerintah dalam mengelola pendapatan pajak.

Berikut beberapa contoh jenis pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui. 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, di mana konsumen akhir yang menanggung beban pajaknya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement