sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta, Praktis Bisa Bayar Lewat Aplikasi

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/02/2024 14:08 WIB
Pemilik kendaraan bermotor bisa mengecek masa berlaku pajak kendaraannya lewat situs Samsat, aplikasi SIGNAL, panggilan USSD, dan SMS.
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta, Praktis Bisa Bayar Lewat Aplikasi. (Foto: MNC Media)
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta, Praktis Bisa Bayar Lewat Aplikasi. (Foto: MNC Media)

Website Samsat 

  • Buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukkan empat digit angka nomor polisi
  • Masukkan huruf akhir pelat nomor
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan
  • Centang ‘I’m not robot’
  • Situs akan menampilkan data pajak terakhir kendaraan 

Aplikasi SIGNAL 

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan regitrasi hingga selesai
  • Pada ‘Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor’ pilih ‘Tambah Kendaraan Bermotor’
  • Centang jenis kepemilikan ‘Milik Sendiri’ atau ‘Milik Keluarga Satu KK’
  • Masukkan NIK
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor)
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
  • Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’
  • Klik ‘Lanjut’
  • SIGNAL akan menampilkan data pajak kendaraan yang didaftarkan 

USSD 

  • Masuk ke menu telepon atau panggilan
  • Tekan *368*1#
  • Klik ‘Call’
  • Muncul menu layanan, pilih 2 untuk cek ‘Info Pajak Ranmor’
  • Masukkan nomor polisi tanpa spasi
  • Klik ‘OK/Kirim’
  • Tunggu hingga informasi detail pajak ditampilkan 

SMS 

  • Buka menu SMS
  • Kirim format INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan
  • Pastikan data sudah benar
  • Kirim ke 8893
  • Sistem akan memberikan balasan dari Dirlantas Pola Metro Jaya berisi informasi merek, warna, tipe kendaraan, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK 

Itulah empat cara cek pajak kendaraan online Jakarta yang patut diingat. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement