sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
20/05/2024 17:00 WIB
Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan secara efisien. 
4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan. (FOTO: MNC MEDIA)
4 Jenis Cara Perhitungan Pajak Penghasilan. (FOTO: MNC MEDIA)

Penghasilan kotor - PTKP = Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000.

Dari penghasilan bersih ini, pajak dihitung dengan tarif 15%:

15% x Rp6.000.000 = Rp900.000.

Jadi, pajak penghasilan tahunan Anda adalah Rp900.000 atau Rp75.000 per bulan.

Solusi Mengelola Pajak Penghasilan

Cara di atas adalah gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi untuk membantu Anda membayar pajak penghasilan. OnlinePajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak online.

Itulah penjelasan cara perhitungan pajak penghasilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement