Penghasilan kotor - PTKP = Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Dari penghasilan bersih ini, pajak dihitung dengan tarif 15%:
15% x Rp6.000.000 = Rp900.000.
Jadi, pajak penghasilan tahunan Anda adalah Rp900.000 atau Rp75.000 per bulan.
Solusi Mengelola Pajak Penghasilan
Cara di atas adalah gambaran umum. Bagi Anda yang masih kesulitan, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi untuk membantu Anda membayar pajak penghasilan. OnlinePajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak online.
Itulah penjelasan cara perhitungan pajak penghasilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)