sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Penyebab Klaim BPJS Ditolak dan Solusinya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/11/2024 13:13 WIB
Ada sejumlah faktor penyebab klaim BPJS ditolak sehingga dana JHT, JKK, JKP, atau jaminan lainnya tidak bisa cair.
4 Penyebab Klaim BPJS Ditolak dan Solusinya. (Foto: MNC Media)
4 Penyebab Klaim BPJS Ditolak dan Solusinya. (Foto: MNC Media)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)  (tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya seperti SIM);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Memiliki akun SIAP Kerja (untuk pengajuan klaim JKP);
  • Paklaring atau surat keterangan bekerja dari tempat bekerja;
  • Lembar PKWT dan lain sebagainya. 

Oleh karena itu, jika syarat pengajuan tidak terpenuhi, maka klaim BPJS Anda pun bisa ditolak. 

2. Ketidaksesuaian Data

Tidak hanya kelengkapan, Anda juga perlu memperhatikan kecocokan data pada dokumen yang Anda sertakan. Misalnya, data yang tercantum di KTP harus sama dengan data yang ada pada KK atau surat paklaring. Sebab, jika terdapat ketidaksesuaian data, maka bisa jadi pengajuan klaim Anda akan ditolak. 

3. Keterlambatan Pembayaran Premi

Penyebab klaim BPJS ditolak juga bisa jadi karena keterlambatan pembayaran premi. Pada JKP misalnya, syarat pengajuan klaim salah satunya adalah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. Karena itulah, jika terjadi keterlambatan pembayaran premi maka klaim BPJS Anda bisa ditolak. 

4. Batas Minimal Masa Tunggu

Penyebab klaim BPJS ditolak berikutnya juga bisa jadi karena batas minimal masa tunggu. Lamanya proses pencairan JHT umumnya tidak begitu panjang jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi dan terverifikasi serta disetujui. Hanya diperlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk mencairkan saldo JHT. 

Namun, biasanya ada masa tunggu yang perlu dipenuhi yakni setidak-tidaknya satu bulan sejak tanggal Anda berhenti bekerja yang tercantum pada paklaring dari perusahaan. Oleh karena itu, jika masih kurang dari waktu satu bulan, biasanya belum bisa dilakukan pengajuan klaim. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement