1. Syarat-syaratnya
Seperti yang telah diulas di atas, KPR subsidi umumnya memberikan persyaratan yang lebih ketat untuk menyeleksi nasabah. Tujuannya tentu saja agar bantuan subsidi sampai pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Syarat umum KPR subsidi biasanya adalah nasabah belum pernah membeli rumah pribadi, nasabah berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun.
Sementara pada KPR non-subsidi, tidak ada persyaratan maksimal gaji ataupun syarat kepemilikan rumah pertama. KPR ini terbuka untuk umum dan bebas diakses oleh siapa saja selama memenuhi syarat.
Syarat yang biasanya dipatok perbankan untuk KPR non-subsidi adalah slip gaji, berpenghasilan tetap, telah bekerja selama beberapa tahun, dan sudah mencapai usia tertentu saat mengajukan kredit.
2. Harga Rumah
Seperti yang diketahui, rumah yang ditawarkan dengan skema subsidi biasanya adalah rumah sederhana yang dijual dengan harga murah. Rata-rata harga rumah KPR subsidi pemerintah adalah Rp100 jutaan hingga Rp300 jutaan.