2. Menghubungi Kring Pajak 1500200
DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak yang bisa dihubungi melalui nomor 1500200. Anda bisa menyampaikan permintaan untuk mengetahui EFIN dengan memberikan data seperti:
- nama lengkap sesuai NPWP,
- nomor NPWP,
- NIK KTP,
- email yang terdaftar di sistem pajak, dan
- nomor telepon.
Petugas akan membantu Anda mendapatkan kembali EFIN setelah proses verifikasi selesai.
3. Melalui Email Kantor Pajak
Anda juga bisa mengirimkan permintaan pengembalian EFIN ke email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Gunakan format email sebagai berikut:
- Subjek: Permohonan EFIN Lupa - [Nama Lengkap]
- Isi Email:Nama lengkap
- NPWP
- NIK KTP
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon aktif
- Foto atau scan KTP dan NPWP (jika diminta)
Alamat email KPP dapat ditemukan di situs resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak.
4. Melalui Media Sosial Resmi DJP
DJP memiliki akun resmi di Twitter dan Facebook yang bisa digunakan untuk menanyakan layanan pajak. Kirimkan pesan langsung (DM) dengan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi mengenai EFIN. Selain itu, Anda juga bisa mengakses Live Chat di www.pajak.go.id.