IDXChannel – Ada beberapa cara menyelamatkan kredit macet jika Anda sudah terlanjur tidak bisa melunasi cicilan setiap bulannya.
Kredit macet mengacu pada kondisi di mana orang yang memiliki pinjaman (debitur) tidak dapat membayar cicilan maupun melunasi utangnya. Kredit macet ini adalah hal yang harus dihindari karena akan berdampak negatif bagi debitur, seperti terkena denda dan bunga yang tinggi serta sulit mengajukan KPR.
Lantas, bagaimana cara menyelamatkan kredit macet? IDXChannel mengulas cara mengatasi kredit yang sudah terlanjur macet sebagai berikut.
5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet
Mengacu pada Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, kredit dikatakan macet apabila pinjaman dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan bunga terlambat dibayarkan lebih dari 180 hari kalender. Cicilan yang tidak dibayarkan tepat waktu ini justru akan menjadi bencana bagi debitur sendiri. Selain akan dikenakan denda dan bunga yang tinggi, debitur dengan kredit macet ini juga bisa di-blacklist dan akan sulit mengajukan pinjaman atau kredit lainnya.
Jika sudah terlanjur mengalami kredit macet, Anda perlu segera mengatasinya. Adapun beberapa cara menyelamatkan kredit macet yang bisa coba Anda lakukan antara lain sebagai berikut.