5. Laporkan ke Pihak Berwenang
Buatlah laporan ke pihak berwenang. Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar mutasi rekening. Anda bisa melaporkan penipuan ini ke polisi, Satgas Waspada Investasi ( [email protected].), laporkan juga ke bank agar bank menindaklajuti dana salah kirim tersebut. Biasanya bank akan melakukan penahanan dana.
Mintalah surat tanda terima laporan dari pihak kepolisian. Lalu segera blokir nomor penagih. Untuk menghindari modus seperti ini di kemudian hari, hindari mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Itulah hal yang harus dilakukan jika tiba-tiba dapat transferan dari pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
(Nadya Kurnia)