IDXChannel—Apa saja pengeluaran yang muncul setelah membeli rumah? Setelah membeli rumah, pemilik harus mempersiapkan uang untuk beberapa alokasi pengeluaran. Mulai dari pengisian perabot, pajak, cicilan, dan biaya pembelian rumah.
Saat konsumen membeli rumah, dia bukan hanya mengeluarkan uang senilai harga jual rumah. Ada banyak biaya yang mengikuti pembelian rumah tersebut. Jika pemilik membeli secara kredit, maka biaya cicilan KPR pun termasuk di antaranya.
Berikut ini adalah pengeluaran yang muncul setelah membeli rumah yang harus dipahami dan dipersiapkan pemilik rumah.
5 Biaya dan Pengeluaran yang Muncul Setelah Membeli Rumah
1. Notaris dan Pajak
Saat membeli rumah, konsumen akan membutuhkan jasa notaris untuk pembuatan akta jual beli, apalagi jika rumah yang dibeli adalah rumah milik orang lain. Berikut ini adalah beberapa jenis biaya dan pajak yang harus dibayarkan:
- Biaya balik nama sertifikat tanah dan bangunan
- Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sekitar 5 persen dari harga jual/nilai pasar
- Pajak penghasilan penjual (beban penjual, tetapi ada beberapa penjual yang negosiasi agar pembeli ikut menanggung sebagian)
- Biaya notatis/PPAT, honorarium atas pengurusan semua dokumen dan akta jual beli
- Pajak bumi dan bangunan yang akan dibayarkan setahun sekali
Total biaya-biaya dan pajak ini bisa mencapai 5-7 persen dari harga properti. Jadi sebelum membeli rumah, konsumen tidak hanya harus menyiapkan uang sejumlah harga rumah, tetapi juga uang untuk beragam biaya-biaya di atas.