IDXChannel—Tunjangan guru PPPK 2023 telah ditentukan dalam Perpres No. 98/2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai dengan status PPPK pun berhak mendapatkan tunjangan seperti PNS di instansinya masing-masing.
Dalam perpres tersebut, pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwan ‘PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.’
Adapun jenis tunjangan yang akan diterima pegawai berstatus PPPK, termasuk guru, diatur dalam pasal 2, yakni:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Adapun besaran tunjangan yang diberikan akan diserahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS. Gaji dan tunjangan tersebut akan dibebankan pada APBN, dan juga dibebankan pada ABPD bagi mereka yang bekerja untuk pemda.
Lantas, berapakah besaran gaji pegawai PPPK sesuai aturan pemerintah. Simak ulasannya berikut ini.