Pemberlakuan CPF bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan masyarakat Singapura. Sehingga program ini mencakup semua pilar utama dalam jaminan sosial di negara tersebut.
Oleh sebab itu, kontribusi iurannya pun terbilang tinggi, yakni 17% dari gaji bulanan pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan dan 20% akan dibayarkan oleh pekerja dari gaji bulanannya.
2. Malaysia
Malaysia pun menerapkan program mirip Tapera, yakni Malaysian Employee Provident Fund (EPF). Program ini adalah tabungan wajib untuk pensiun dan perumahan, ditujukan pada karyawan swasta.
Dalam program ini, karyawan dibebankan sumbangan sebesar 11% dari gaji bulanannya, sementara perusahaan selaku pemberi kerja diwajibkan membayar 12-13% dari gaji karyawannya.
3. Filipina
Filipina memiliki program Home Development Mutual Fund yang mewajibkan pekerja dan perusahaan dari semua sektor untuk mengikutinya. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan peserta.