sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Persyaratan Bikin Kartu Kuning

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
01/02/2024 15:30 WIB
Beberapa persyaratan bikin kartu kuning tidaklah sulit. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.
5 Persyaratan Bikin Kartu Kuning. (FOTO: MNC MEDIA)
5 Persyaratan Bikin Kartu Kuning. (FOTO: MNC MEDIA)

5 Persyaratan Bikin Kartu Kuning. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Offline

  • Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
  • Temui bagian pembuatan kartu AK1.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
  • Petugas akan memanggil pencari kerja setelah kartu kuning selesai dicetak.
  • Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Cara Online

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  • Klik menu "Daftar".
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
  • Pastikan sudah mengunggah foto resmi berukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
  • Ikuti petunjuk dan isi seluruh data yang diminta.
  • Setelah selesai, klik tombol "Simpan".
  • Setelah mencapai tahap ini, data akan tersimpan di Disnaker.
  • Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mengunjungi Disnaker secara langsung.

Perlu dicatat bahwa proses pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Itulah penjelasan persyaratan bikin kartu kuning. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement