IDXChannel—Ada beberapa surat penting dalam membeli rumah yang harus diperhatikan. Saat membeli rumah dari pihak lain, unit baru maupun bekas, penting bagi konsumen untuk mengecek kelengkapan surat-suratnya.
Selain mengecek kelengkapannya, calon pembeli juga harus mengecek keasliannya, jika perlu mengecek keabsahan kepemilikan lahan ke otoritas setempat untuk memastikan kesahihan kepemilikan petak lahan tersebut.
Bukan sekali dua kali pembeli tertipu oleh oknum tak bertanggung jawab, dan membuat pembeli harus harus menghadapi sengketa lahan dengan pihak lain karena surat-surat yang tidak jelas keabsahannya.
Lantas, apa saja surat penting dalam membeli rumah yang harus diperhatian calon pembeli? Dilansir dari Lifepaln (1/1), berikut rinciannya.
5 Jenis Surat Penting dalam Membeli Rumah
Surat Kepemilikan Tanah
Ada tiga jenis surat yang menandakan kepemilikan tanah di Indonesia, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Ketiga jenis surat ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda.