Sebelum membeli rumah, periksa dulu apakah IMB pemilik lama dibuat atas uni rumah yang hendak dibeli, atau atas semua kompleks. Sebab pengembang perumahan biasanya mengurus IMB untuk seluruh kompleks.
Perhatikan pula luas bangunan yang tercantum dalam sertifikat IMB, apakah sesuai dengan luas lahan yang Anda beli. Jika ada perbedaan, IMB harus diperbarui.
Surat PBB
Jika Anda membeli rumah bekas milik orang lain, pastikan pemilik lama memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan berikut tanda bukti pembayarannya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik lama taat membayar pajak dan tidak menyembunyikan tunggakan pajak.
Pembayaran Tagihan
Periksa juga surat-surat bukti pembayaran tagihan terkait pemeliharaan rumah. Misalnya seperti tagihan PDAM, telepon, atau listrik. Ini bertujuan untuk memastikan pemilik lama tidak memiliki beban kewajiban yang masih harus dilunasi. Pastikan rumah tersebut sudah ‘bersih’ dari tagihan-tagihan pemeliharaannya.
Itulah beberapa surat penting dalam membeli rumah yang harus diperiksa keberadaan dan validitasnya agar pembeli tidak terkena masalah di kemudian hari. (NKK)