Jika Anda hendak membeli rumah, maka upayakan rumah tersebut sudah memiliki SHM. Sebab SHM adalah surat tanda kepemilikan dengan kekuataan hukum tertinggi, dan tidak akan kadaluwarsa.
Sesuai namanya, SHGB dan SHP adalah surat tanda kepemilikan dan hak penggunaan bangunan untuk sementara. Keduanya harus diperpanjang setiap 15-20 tahun sekali, namun demikian SHGB dan SHP tetap bisa diubah menjadi SHM.
Surat kepemilikan ini harus ada ketika Anda membeli rumah dari orang lain, agar Anda terhindar dari sengketa lahan di masa mendatang. Periksa juga validitas status kepemilikan dan luasan tanah yang tercantum di sertifikat tersebut.
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB adalah bagian dari SHM, surat ini memuat keterangan tentang transaksi jual-beli terakhir atas properti yang hendak Anda beli. Pastikan surat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut.
Sertifikat IMB
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan setiap pemiliki rumah harus memiliki sertifikat ini, jika tidak bangunan bisa dibongkar dan pemilik dikenai denda 10% dari nilai bangunan.