sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Surat Penting dalam Membeli Rumah: Perhatikan untuk Menghindari Sengketa

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/01/2024 16:16 WIB
Saat membeli rumah baru atau bekas, ada beberapa sertifikat dan surat penting yang harus dipastikan keberadaan dan validitasnya untuk menghindari kerugian.
5 Surat Penting dalam Membeli Rumah: Perhatikan untuk Menghindari Sengketa. (Foto: MNC Media)
5 Surat Penting dalam Membeli Rumah: Perhatikan untuk Menghindari Sengketa. (Foto: MNC Media)

Jika Anda hendak membeli rumah, maka upayakan rumah tersebut sudah memiliki SHM. Sebab SHM adalah surat tanda kepemilikan dengan kekuataan hukum tertinggi, dan tidak akan kadaluwarsa. 

Sesuai namanya, SHGB dan SHP adalah surat tanda kepemilikan dan hak penggunaan bangunan untuk sementara. Keduanya harus diperpanjang setiap 15-20 tahun sekali, namun demikian SHGB dan SHP tetap bisa diubah menjadi SHM. 

Surat kepemilikan ini harus ada ketika Anda membeli rumah dari orang lain, agar Anda terhindar dari sengketa lahan di masa mendatang. Periksa juga validitas status kepemilikan dan luasan tanah yang tercantum di sertifikat tersebut. 

Akta Jual Beli 

Akta Jual Beli atau AJB adalah bagian dari SHM, surat ini memuat keterangan tentang transaksi jual-beli terakhir atas properti yang hendak Anda beli. Pastikan surat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. 

Sertifikat IMB 

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan setiap pemiliki rumah harus memiliki sertifikat ini, jika tidak bangunan bisa dibongkar dan pemilik dikenai denda 10% dari nilai bangunan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement