4. Ketimpangan Gaji dan Jabatan
Meskipun saat ini banyak wanita mengisi jabatan dan posisi penting di suatu perusahaan, Badan Pusat Statistik (BPS) masih mencatat ketimpangan gaji antara pekerja perempuan dan pekerja laki-laki.
Pada 2023 saja, BPS mencatat upah rata-rata perempuan hanya Rp16.779 per jam, sementara upah rata-rata pekerja laki-laki Rp20.125 per jam. Pada Februari 2024, BPS mencatat upah buruh laki-laki mencapai Rp3,30 juta, sedangkan buruh perempuan Rp2,57 juta per bulan.
5. Stigma
Selain itu, wanita karier juga tidak lepas dari stigma-stigma negatif yang masih diyakini masyarakat. Misalnya, ‘perempuan yang berpendidikan terlalu tinggi akan sulit mendapatkan pasangan.’
Atau ‘working mom atau ibu yang bekerja bukanlah ibu yang sempurna’, dan sebagainya. Wanita karier masih diekspektasikan untuk menjadi istri dan ibu yang sempurna, sementara pekerja laki-laki masih dimaklumi jika tidak terlibat dalam pengasuhan anak.
Itulah beberapa kesulitan yang dihadapi wanita karier.
(Nadya Kurnia)