- Persiapkan berkas-berkas berikut sebelum mendaftar KIP:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
- Lakukan proses pendaftaran KIP dengan langkah-langkah berikut:
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika tidak memiliki KKS, minta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.
- Pastikan surat keterangan yang dibuat jelas dan dapat dibaca dengan baik.
- Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat.
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
- Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada di bawah Kemdikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Dengan demikian, ini adalah langkah-langkah cara membuat KIP di Dinas Sosial dan mendapatkan keringanan selama masa sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)