sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Langkah Cara Membuat KIP di Dinas Sosial

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/02/2024 13:15 WIB
Cara membuat KIP di Dinas Sosial bisa dilakukan dengan berbagai langkah berikut ini. 
6 Langkah Cara Membuat KIP di Dinas Sosial. (FOTO: MNC MEDIA)
6 Langkah Cara Membuat KIP di Dinas Sosial. (FOTO: MNC MEDIA)
  1. Persiapkan berkas-berkas berikut sebelum mendaftar KIP:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
  1. Lakukan proses pendaftaran KIP dengan langkah-langkah berikut:
  • Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.
  • Jika tidak memiliki KKS, minta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.
  • Pastikan surat keterangan yang dibuat jelas dan dapat dibaca dengan baik.
  1. Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat.
  2. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
  3. Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada di bawah Kemdikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam dapodik.
  4. Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Dengan demikian, ini adalah langkah-langkah cara membuat KIP di Dinas Sosial dan mendapatkan keringanan selama masa sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement