2. Go Uang Pinjaman Online
Meskipun masih tersedia di Google Play Store, aplikasi ini juga belum terdaftar di OJK.
3. Rupiah Ku Pinjaman Online
Aplikasi ini juga tidak memiliki izin dari OJK dan termasuk dalam daftar "Lampiran Daftar Pinjaman Online Ilegal".
4. Aman Dana Pinjaman Tunai
Tidak masuk dalam daftar resmi OJK, sehingga harus dihindari.
5. DanaKita
Tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga pengguna harus berhati-hati.
6. CashCashNow
Belum mendapatkan izin resmi dari OJK.
6 Pinjol Ilegal tanpa Verifikasi Wajah, Memang Aman? (FOTO: MNC MEDIA)
Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal
Lantas apakah aman menggunakan pinjaman uang di pinjol ilegal? Tentunya ini menjadi pertanyaan. Meski demikian, kita juga harus mewaspadai mengenai itu. Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang musti diwaspadai, antara lain:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
- Proses pemberian pinjaman yang sangat mudah.
- Biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang gagal membayar.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan.
- Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi pengguna.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh atau menggunakan aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal tersebut demi keamanan finansial dan data pribadi mereka. Semua pihak juga diharapkan untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan keberadaan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.
Itulah penjelasan dan daftar pinjol ilegal tanpa verifikasi wajah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)