IDXChannel—Ada banyak jenis alat pembayaran non-tunai saat ini tersedia untuk masyarakat. Pembayaran non-tunai adalah mekanisme pembayaran transaksi tanpa uang kartal, baik uang kertas maupun uang logam.
Jenis alat pembayaran non-tunai saat ini terbagi dalam tiga kategori. Yakni berbasis kertas, berbasis kartu, dan berbasis elektronik. Kemunculan alat pembayaran non-tunai ini merupakan hasil evolusi sistem pembayaran yang didorong oleh perkembangan teknologi.
Pembayaran non-tunai memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Antara lain:
- Tidak perlu kembalian
- Meminimalisir potensi kecurian uang
- Lebih mudah mengelola pengeluaran
- Proses cepat
- Riwayat pengeluaran lebih tertata
- Lebih praktis dan efisien
Dengan membayar secara non-tunai masyarakat tidak perlu repot-repot menyediakan uang pecahan kecil untuk membayar. Sebaliknya bagi penjual, tidak perlu kebingungan saat persediaan uang recehan habis.
Berikut ini adalah beberapa jenis alat pembayaran non-tunai saat ini di pasaran.
1. Kartu Kredit
Kartu kredit adalah kartu ‘utang’ yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah. Dengan kartu kredit, nasabah dapat membayar transaksi dengan skema utang dan membayar tagihannya di bulan berikutnya.
2. Kartu Debit
Kartu debit adalah kartu transaksi yang diberikan perbankan kepada nasabah. Kartu debit dapat digunakan di mesin ATM maupun EDC untuk pembayaran non-tunai.
3. Uang Elektronik
Uang elektronik atau e-money adalah kartu pembayaran non-tunai yang diterbitkan oleh perbankan. Kartu e-money bukanlah kartu debit, sehingga tidak dapat digunakan di mesin ATM, tapi dapat digunakan di mesin EDC.
4. Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk menarik dana dalam jumlah tertentu atas namanya atau nama yang ditunjuk nasabah.
5. Bilyet Giro
Bilye giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang ditunjuk oleh nasabah pertama.
6. Nota Kredit/Nota Debit
Nota kredit adalah surat yang diterbitkan bank dan digunakan nasabah untuk pengiriman dan pemindahbukuan dana secara non-tunai kepada nasabah lain lewat kliring. Sementara nota debit adalah surat untuk menagih utang kepada orang lain melalui kliring.
7. QRIS
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah kode QR terstandarisasi yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran transaksi secara digital. QRIS saat ini tersedia di aplikasi mobile banking dan e-wallet.
8. E-Wallet
E-wallet atau dompet digital adalah aplikasi penyimpanan uang yang dapat digunakan untuk pembayaran transaksi secara non-tunai. E-wallet juga dapat digunakan untuk membayar transaksi online.
Itulah beberapa jenis alat pembayaran non-tunai saat ini.
(Nadya Kurnia)