sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
24/06/2024 13:00 WIB
Cara cek skor kredit dan arti nilainya bisa diketahui dengan membaca artikel ini hingga tuntas.
8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)
  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih "pendaftaran" di halaman utama.
  • Lengkapi seluruh kolom yang diperlukan dan klik "selanjutnya".
  • Isi data diri termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis debitur.
  • Unggah foto diri sesuai instruksi.
  • Checklist kebenaran data dan pilih "ajukan permohonan".
  • Cek status permohonan melalui menu "status layanan" dengan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan hasilnya akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

8 Cara Cek Skor Kredit dan Arti Nilainya yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Dokumen Persyaratan

Untuk debitur perorangan:

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris untuk debitur yang telah meninggal dunia.

Untuk debitur badan usaha:

  • Foto/scan identitas asli pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  • Foto/scan NPWP badan usaha.
  • Foto/scan akta pendirian badan usaha.
  • Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang mencantumkan susunan dan kewenangan pengurus.

Apa Itu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Proses pengecekan skor kredit ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking. Saat ini, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi sebagai pengawasan serta penyedia informasi di bidang keuangan. 

Skor kredit ini membantu penyedia pinjaman dalam menilai risiko kredit macet.

Tingkatan Nilai Skor Kredit SLIK OJK

Skor kredit dalam SLIK OJK dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas kredit, yaitu:

  1. Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan.
  2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan antara 1 hingga 90 hari.
  3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91 hingga 120 hari.
  4. Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan antara 121 hingga 180 hari.
  5. Kolektibilitas 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Itulah penjelasan cara cek skor kredit dan arti nilai skor. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement