IDXChannel—Berapa pajak mobil Xpander 2018? Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik akan semakin rendah seiring tahun berjalan, karena perhitungan pajaknya ditentukan sesuai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Semakin tinggi nilai jualnya, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan pemilik. Sebaliknya, semakin turun nilai jualnya, semakin rendah pula pajaknya. Oleh sebab itu, kendaraan lama yang nilai jualnya menurun, semakin rendah nilai pajaknya.
Pemilik kendaraan harus membayar dua jenis pajak, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan (ganti pelat). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan berjumlah dua persen dari nilai jual kendaraan.
Adapun komponen pajak kendaraan tahunan terdiri dari SWDKLLJ (sumbangan wajib kecelakaan), PJK, dan biaya administrasi. Sementara komponen pajak kendaraan lima tahunan terdiri dari:
- PKB
- SWDKLLJ
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Biaya administrasi
- Biaya penerbitan STNK
- Biaya pengesahan STNK
Kembali pada Xpander, mobil ini adalah kendaraan MPV yang laris dari Mitsubishi. Xpander memiliki tampilan MPV yang berbeda dari segmen serupa yang diproduksi produsen otomotif lainnya. Mitsubishi merilis beberapa seri dan tipe Xpander.
Jika Anda memiliki Xpander keluaran 2018, maka besaran pajak yang dibayarkan akan lebih murah dibanding Xpander keluaran baru. Melansir Moladin dan sumber lainnya (8/9), berikut ini adalah pajak mobil Xpander 2018:
- Xpander 1.5 L Exceed (4x2) AT 2018 Rp3,5 juta
- Xpander 1.5 L Exceed (4x2) MT 2018 Rp3,34 juta
- Xpander 1.5 L GLS (4x2) AT 2018 Rp3,26 juta
- Xpander 1.5 L GLS (4x2) MT 2018 Rp3,1 juta
- Xpander 1.5 L GLX (4x2) AT 2018 Rp2,94 juta
- Xpander 1.5 L Ultimate (4X2) AT 2018 Rp3,82 juta
- Xpander 1.5 L Sport (4X2) AT 2018 Rp3,7 juta
- Xpander 1.5 L Sport (4X2) MT 2018 Rp3,54 juta
Sementara Xpander keluaran 2021-2022 memiliki nilai PKB sekitar Rp3 jutaan sampai dengan Rp4 jutaan. Itulah kisaran pajak mobil Xpander 2018.
(Nadya Kurnia)