- Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP.
- Isi dan tandatangani formulir, lalu serahkan ke KPP terdekat.
- Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
- Petugas akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk pengaktifan kembali NPWP NE.
Namun, perlu dicatat bahwa proses pengaktifan kembali NPWP hanya berlaku untuk NPWP yang non efektif (NPWP NE). NPWP yang sudah dihapuskan dari sistem (NPWP DE) tidak dapat diaktifkan kembali.
Dalam kasus di mana WP pernah mengajukan penghapusan NPWP dan kemudian membutuhkannya kembali, WP harus membuat NPWP baru.
Menghapus NPWP berlaku seumur hidup, oleh karena itu, disarankan untuk mengajukan permohonan NPWP Non Efektif jika tidak sedang membutuhkan NPWP. Dengan cara ini, nomor NPWP hanya nonaktif sementara, dan WP dapat mengaktifkannya kembali kapan saja.
Itulah langkah sederhana cara mengaktifkan NPWP secara online dan offline. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)