sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Tips dan Cara Take Over KPR, Lebih Murah?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
03/06/2022 11:28 WIB
Ada beberapa cara take over KPR bagi Anda yang sedang mencari rumah KPR dan tidak ingin ribet
9 Tips dan Cara Take Over KPR, Lebih Murah? (Foto: MNC Media)
9 Tips dan Cara Take Over KPR, Lebih Murah? (Foto: MNC Media)
  1. Menghitung Nilai Jual

Untuk menghitung nilai jual rumah, Anda bisa melakukan riset harga pasaran dengan mengecek harga pasaran rumah di area tersebut. Anda bisa melihat Nilai Jual Objek Pajak yang tertera di dalam tagihan PBB rumah tersebut. Jangan lupa untuk menghitung sisa cicilan yang harus dibayarkan oleh Anda nantinya. 

  1. Membuat Surat Pengikat

Surat pengikatan dimaksudkan agar transaksi jual beli rumah Anda terjamin keamanannya. Anda bisa membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan pihak penjual, dan juga Surat Kuasa yang ditujukan untuk melunasi sisa cicilan.

  1. Melibatkan Tiga Saksi

Untuk melakukan transaksi, Anda setidaknya harus melibatkan tiga pihak sekaligus, antara lain pihak bank sebagai pemberi kredit, pemilik rumah, dan juga Notaris. Proses ini berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya karena melibatkan pihak bank.

Cara Take Over KPR

Cara take over KPR sendiri sebenarnya cukup sederhana. Namun, prosedur yang dilalui akan bergantung pada kebijakan bank yang Anda gunakan. Prosesnya sendiri hampir sama seperti pengajuan KPR pertama, namun ada proses re-appraisal atau penghitungan nilai rumah kembali. Berikut adalah prosedur umum dalam proses take over KPR:

  1. Penilaian Ulang

Proses penilaian ulang atas jaminan objek KPR dilakukan setelah bank menerima pengajuan dari calon pembeli. Hal ini dilakukan untuk meninjau kembali kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan juga keabsahan sertifikat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement