Langkah-langkah untuk membayar tagihan yang terlambat telah disediakan agar akun dapat diaktifkan kembali.
2. Proses Pengenalan Nasabah (KYC)
Sebagai penyedia jasa pinjaman di Indonesia, Kredivo mengharuskan pengguna untuk melewati proses Pengenalan Nasabah (KYC). Jika akun terblokir, kemungkinan terkait dengan proses KYC.
Untuk menyelesaikan ini, hubungi Customer Service Kredivo di nomor 0807-1-573-348 atau melalui email di [email protected].
3. Perlindungan dari Risiko
Kebijakan perlindungan risiko juga dapat menjadi penyebab pemblokiran. Kredivo melaporkan kegagalan pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga berwenang lainnya.
Jika dinyatakan gagal bayar, Kredivo dapat mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.