IDXChannel – Dalam dunia saham, suatu emiten saham akan dikenakan biaya dan pajak penerbitan saham baru untuk saham baru yang akan dikeluarkan. Biaya dan pajak yang dikenakan sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (KMK-282/1997) tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Lalu, apa yang dimaksud dengan biaya dan pajak penerbitan saham baru? Simak penjelasan berikut:
Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru
- Biaya Penerbitan Saham Baru
Sebelum sebuah perusahaan menerbitkan saham barunya, perusahaan tersebut harus memperhatikan biaya-biaya terkait dengan penerbitan saham. Beberapa biaya yang termasuk ke dalam biaya penerbitan saham baru (Flotation Cost) adalah biaya underwriting, legalitas, dan registrasi.
Biaya penerbitan saham baru ini biasanya dikaitkan dengan penerbitan ekuitas terbaru maupun penerbitan saham biasa/common stock terbaru. Biaya ini sudah termasuk biaya investasi perbankan dan legal, biaya akuntansi dan audit, serta biaya yang dibayarkan ke bursa efek untuk mencatatkan saham baru perusahaan tersebut.
Dalam praktiknya, pembayaran Flotation Cost dilakukan satu kali saat penerbitan ekuitas baru. Untuk mengimbanginya, beberapa perusahaan akan menyesuaikan arus kas perusahaan untuk Flotation Cost tersebut.