IDXChannel – Klasifikasi saham dalam perseroan terbatas dikelompokan berdasarkan karakteristik yang sama. Menurut Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), klasifikasi saham dalam perseroan terbatas terdiri lebih dari satu klasifikasi.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UUPT, setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemegangnya. Jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, maka salah satu diantaranya ditetapkan sebagai saham biasa.
Lalu, apa saja klasifikasi saham dalam perseroan terbatas? Agar lebih jelas, simak ulasan IDXChannel berikut ini!
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan badan hukum atau persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Dalam kegiatan usahanya, perseroan terbatas melakukan kegiatan dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam bentuk saham. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).