sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas 

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
02/03/2022 15:00 WIB
Klasifikasi saham dalam perseroan terbatas dikelompokan berdasarkan karakteristik yang sama dan memberikan hak yang sama kepada setiap pemegangnya.
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas. (Foto: MNC Media)
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas. (Foto: MNC Media)

Dari klasifikasi saham tersebut, seorang pemegang saham dalam perseroan terbatas juga memiliki hak tergantung pada jenis saham yang dimilikinya. Pemegang saham atau stockholder merupakan seorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham dalam sebuah perseroan. 

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 hak pemegang saham tersebut diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan beberapa hal sebagai berikut.

• Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. 
• Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
• Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

Sementara itu, menurut Pasal 52 ayat (1) poin c Undang-Undang Perseroan, pemegang saham memiliki hak lain sebagai berikut. 

1. Hak Perseorangan 

Hak ini menjelaskan bahwa setiap pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

2. Hak Meminta Didahulukan

Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. 

Saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan. Yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement