Dari klasifikasi saham tersebut, seorang pemegang saham dalam perseroan terbatas juga memiliki hak tergantung pada jenis saham yang dimilikinya. Pemegang saham atau stockholder merupakan seorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham dalam sebuah perseroan.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 hak pemegang saham tersebut diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan beberapa hal sebagai berikut.
• Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
• Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
• Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Sementara itu, menurut Pasal 52 ayat (1) poin c Undang-Undang Perseroan, pemegang saham memiliki hak lain sebagai berikut.
1. Hak Perseorangan
Hak ini menjelaskan bahwa setiap pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
2. Hak Meminta Didahulukan
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
Saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan. Yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.