6. Hak Meminta Pembubaran Perseroan
Hak ini menjelaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan dalam RUPS.
Itulah klasifikasi saham dalam perseroan terbatas serta hak-hak pemegang sahamnya yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.