sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas 

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
02/03/2022 15:00 WIB
Klasifikasi saham dalam perseroan terbatas dikelompokan berdasarkan karakteristik yang sama dan memberikan hak yang sama kepada setiap pemegangnya.
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas. (Foto: MNC Media)
Klasifikasi Saham dalam Perseroan Terbatas. (Foto: MNC Media)

6. Hak Meminta Pembubaran Perseroan

Hak ini menjelaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan dalam RUPS.

Itulah klasifikasi saham dalam perseroan terbatas serta hak-hak pemegang sahamnya yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement