Peran saham bagi perseroan terbatas ini adalah sebagai modal dalam menjalankan kegiatan. Seluruh bentuk penanaman modal tersebut dihitung menjadi sero atau saham dengan klasifikasi berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UUPT sebagai berikut.
• Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara.
• Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
• Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
• Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif.
• Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Kelima klasifikasi saham dalam perseroan terbatas tersebut tidak berarti berdiri sendiri-sendiri atau terpisah satu sama lain. Namun, klasifikasi tersebut bisa juga merupakan gabungan dari dua atau lebih klasifikasi saham.