3. Hak Gugatan Derivatif
Hak ini menjelaskan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
4. Hak Pemeriksaan
Hak ini menjelaskan bahwa permohonan hak pemeriksaan dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kemudian pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, atau perjanjian dengan perseroan diberikan wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan Kejaksaan untuk kepentingan umum.
5. Hak Meminta Mengadakan RUPS
Hak ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan RUPS dilakukan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau Dewan Komisaris.