sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru bagi Emiten Saham?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
02/03/2022 17:48 WIB
Dalam dunia saham, suatu emiten saham akan dikenakan biaya dan pajak penerbitan saham baru untuk saham baru yang akan dikeluarkan
Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru  (Foto: MNC Media)
Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru (Foto: MNC Media)
  1. Pajak Penerbitan Saham Baru

Setelah mengetahui apa itu biaya penerbitan saham baru atau Flotation Cost, maka selanjutnya kita akan membahas tentang pajak penerbitan saham baru. Seluruh penghasilan dan dari penjualan saham di bursa efek akan dikenai pajak PPh yang bersifat final. 

Dalam Pasal 2 KMK-282/1997, tarif pajak PPh yang dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Nah, untuk penjualan saham pendiri atau saham yang diperoleh dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah IPO akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham.

PPh 0,1% tersebut akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang efek. Sedangkan untuk PPh final tambahan sebesar 0,5% untuk penjualan saham pendiri akan dikenakan kepada pemilik saham pendiri dan akan disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri paling lambat 20 bulan setelah bulan penyetoran kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Sementara itu, penjualan saham tidak dikenakan PPN karena termasuk ke dalam surat berharga.

Itulah penjelasan dari biaya dan pajak penerbitan saham baru. Semoga bisa menambah wawasan Anda terkait dengan biaya dan pajak yang dibutuhkan untuk penerbitan suatu saham baru.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement