sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru bagi Emiten Saham?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
02/03/2022 17:48 WIB
Dalam dunia saham, suatu emiten saham akan dikenakan biaya dan pajak penerbitan saham baru untuk saham baru yang akan dikeluarkan
Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru  (Foto: MNC Media)
Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dalam dunia saham, suatu emiten saham akan dikenakan biaya dan pajak penerbitan saham baru untuk saham baru yang akan dikeluarkan. Biaya dan pajak yang dikenakan sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (KMK-282/1997) tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Lalu, apa yang dimaksud dengan biaya dan pajak penerbitan saham baru? Simak penjelasan berikut:

Biaya dan Pajak Penerbitan Saham Baru

  1. Biaya Penerbitan Saham Baru

Sebelum sebuah perusahaan menerbitkan saham barunya, perusahaan tersebut harus memperhatikan biaya-biaya terkait dengan penerbitan saham. Beberapa biaya yang termasuk ke dalam biaya penerbitan saham baru (Flotation Cost) adalah biaya underwriting, legalitas, dan registrasi.

Biaya penerbitan saham baru ini biasanya dikaitkan dengan penerbitan ekuitas terbaru maupun penerbitan saham biasa/common stock terbaru. Biaya ini sudah termasuk biaya investasi perbankan dan legal, biaya akuntansi dan audit, serta biaya yang dibayarkan ke bursa efek untuk mencatatkan saham baru perusahaan tersebut. 

Dalam praktiknya, pembayaran Flotation Cost dilakukan satu kali saat penerbitan ekuitas baru. Untuk mengimbanginya, beberapa perusahaan akan menyesuaikan arus kas perusahaan untuk Flotation Cost tersebut.

  1. Pajak Penerbitan Saham Baru

Setelah mengetahui apa itu biaya penerbitan saham baru atau Flotation Cost, maka selanjutnya kita akan membahas tentang pajak penerbitan saham baru. Seluruh penghasilan dan dari penjualan saham di bursa efek akan dikenai pajak PPh yang bersifat final. 

Dalam Pasal 2 KMK-282/1997, tarif pajak PPh yang dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Nah, untuk penjualan saham pendiri atau saham yang diperoleh dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah IPO akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham.

PPh 0,1% tersebut akan dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang efek. Sedangkan untuk PPh final tambahan sebesar 0,5% untuk penjualan saham pendiri akan dikenakan kepada pemilik saham pendiri dan akan disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri paling lambat 20 bulan setelah bulan penyetoran kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Sementara itu, penjualan saham tidak dikenakan PPN karena termasuk ke dalam surat berharga.

Itulah penjelasan dari biaya dan pajak penerbitan saham baru. Semoga bisa menambah wawasan Anda terkait dengan biaya dan pajak yang dibutuhkan untuk penerbitan suatu saham baru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement