IDXChannel – Flagging Taspen merupakan salah satu istilah yang ada dalam aplikasi TASPEN dan berkaitan dengan sistem database Aparatur Sipil Negara (ASN).
Istilah ini merujuk pada proses verifikasi status peserta PT Taspen (Persero) yang mengelola program kesejahteraan bagi ASN di Indonesia. Verifikasi atau "flagging" ini umumnya dilakukan untuk memastikan bahwa status peserta, terutama pensiunan, masih aktif dan memenuhi syarat untuk terus menerima manfaat, seperti dana pensiun atau klaim asuransi lainnya.
Agar lebih jelas, berikut ini IDXChannel mengulas lebih lengkap mengenai apa itu Flagging Taspen dan bagaimana penerapannya pada ASN yang telah berstatus pensiun.
Apa Itu Flagging Taspen?
Dilansir dari laman resmi BKN, Flagging merupakan proses pemberian tanda dalam sistem database pihak kedua yang selanjutnya akan diverifikasi pihak pertama. Proses ini untuk memastikan bahwa data penerima fasilitas di lingkungan instansi pemerintah telah bekerja sama dan masih memiliki
pinjaman pada pihak kedua.
Pasalnya, Taspen dan Bank Mandiri Taspen (Mantap) bekerja sama meluncurkan Program Kredit Tabungan Hari Tua Diskonto (THT Diskonto) yang dapat dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Oleh karena itu, Taspen dan Bank Mantap mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi nasabah, sehingga setiap informasi, data pribadi, dokumen rahasia yang berhubungan dengan data debitur tidak dapat diakses Bank Mantap tanpa persetujuan debitur. Dengan demikian, setiap data peserta akan melewati proses Flagging pada aplikasi Taspen sebagai bentuk pemeliharaan data
Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan yang mengajukan kredit.