IDXChannel – Dalam bekerja kita seringkali menemukan istilah gaji nett, gross, dan gross up. Ketiga istilah ini merujuk pada jumlah upah yang diterima oleh karyawan.
Meski sama-sama merujuk pada gaji yang diperoleh seorang pekerja, namun gaji nett, gross, dan gross up memiliki perbedaan yang signifikan. Lalu, apa arti gaji nett, gross, dan gross up? Apa perbedaannya? Untuk lebih memahaminya, IDXChannel mengulas penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apa Itu Gaji Nett?
Gaji nett atau seringkali dikenal sebagai take home pay adalah jumlah gaji yang diterima karyawan setelah semua potongan, seperti pajak penghasilan (PPh 21), iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), dan potongan lainnya (misalnya, cicilan atau pinjaman perusahaan). Gaji ini merupakan gaji yang benar-benar dibawa pulang oleh karyawan.
Contoh:
Jika gaji kotor (gross) seorang karyawan adalah Rp10.000.000 per bulan, setelah dipotong pajak Rp500.000 dan iuran BPJS Rp250.000, maka gaji nett yang diterima karyawan adalah:
Gaji Nett = Rp10.000.000 - Rp500.000 - Rp250.000 = Rp9.250.000
Apa Itu Gaji Gross?
Gaji gross atau gaji kotor merupakan jumlah total gaji yang diterima karyawan sebelum dilakukan pemotongan pajak dan iuran lainnya. Gaji ini termasuk gaji pokok, tunjangan-tunjangan, dan segala bentuk penghasilan yang menjadi hak karyawan, namun belum dipotong kewajiban seperti pajak penghasilan dan BPJS.