Contoh:
Jika karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan transportasi Rp1.000.000 serta tunjangan makan Rp1.000.000, maka gaji gross-nya adalah:
Gaji Gross = Rp8.000.000 + Rp1.000.000 + Rp1.000.000 = Rp10.000.000
Namun, dari total Rp 10.000.000 tersebut, masih akan ada potongan pajak dan iuran, yang akan menghasilkan gaji nett.
Apa Itu Gaji Gross Up?
Gaji gross up adalah sistem penggajian di mana perusahaan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) karyawan. Dalam sistem ini, jumlah gaji karyawan dinaikkan (di-gross up) sebesar pajak yang harus dibayarkan sehingga karyawan menerima gaji yang tidak terpengaruh oleh potongan pajak.
Hal ini dilakukan agar gaji nett karyawan tidak berkurang karena pajak, dengan cara perusahaan yang membayar pajak tersebut.
Contoh:
Jika gaji nett karyawan adalah Rp10.000.000 dan pajak penghasilan (PPh 21) adalah Rp500.000, maka dalam sistem gross up perusahaan akan menambahkan Rp500.000 ke gaji gross sehingga total gaji karyawan menjadi Rp10.500.000. Dengan demikian, setelah dipotong pajak, karyawan tetap menerima Rp10.000.000.