Fungsi dan Tujuan HAKI
1. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
2. Mempunyai Hak Monopoli
Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.
3. Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
4. Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
Jenis HAKI
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus yang dimiliki pencipta karya untuk mengumumkan suatu karya sebagai miliknya sekaligus memperbanyak karya tersebut untuk tujuan ekonomi.