sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/03/2025 10:39 WIB
Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Dalam sistem perpajakan, seringkali terjadi perbedaan antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, maka wajib pajak berhak mengajukan restitusi pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Istilah ini dikenal sebagai restitusi lebih bayar dalam pajak. 

Lantas, apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? IDXChannel menyajikan penjelasannya sebagai berikut. 

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? 

Restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin oleh peraturan perpajakan di Indonesia, namun prosesnya tetap harus melalui verifikasi dan persyaratan tertentu. Sementara itu, restitusi lebih bayar dalam pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kelebihan bayar ini bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  • Pajak yang dipungut atau dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya.
  • Kesalahan dalam perhitungan pajak oleh wajib pajak atau pemungut pajak.
  • Kredit pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pajak yang terutang.

Restitusi lebih bayar dapat terjadi pada berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tergantung pada kondisi perpajakan wajib pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement