Untuk mengajukan restitusi pajak, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa.
- Wajib pajak yang ingin mengajukan restitusi harus melaporkan SPT yang mencantumkan status lebih bayar.
- Dalam SPT tersebut, wajib pajak harus menyatakan secara eksplisit bahwa mereka mengajukan permohonan restitusi.
- Mengajukan permohonan restitusi melalui formulir yang disediakan oleh DJP.
- Wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak dan laporan keuangan.
- DJP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap SPT yang menyatakan adanya kelebihan bayar.
- Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data sebelum melakukan pengembalian dana.
- Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan mengembalikan dana ke wajib pajak.
- Jika ditolak, DJP akan memberikan penjelasan dan wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding.
Jangka waktu penyelesaian restitusi pajak berbeda tergantung pada kategori wajib pajak. Berikut ketentuannya.
- Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu: Restitusi diselesaikan dalam waktu 30 hari tanpa pemeriksaan mendalam.
- Wajib Pajak Umum: Proses pemeriksaan dan pengembalian bisa memakan waktu hingga 12 bulan sejak permohonan diajukan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak yang bisa Anda jadikan referensi.