sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/03/2025 10:39 WIB
Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Untuk mengajukan restitusi pajak, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya. 

  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa. 
  • Wajib pajak yang ingin mengajukan restitusi harus melaporkan SPT yang mencantumkan status lebih bayar.
  • Dalam SPT tersebut, wajib pajak harus menyatakan secara eksplisit bahwa mereka mengajukan permohonan restitusi.
  • Mengajukan permohonan restitusi melalui formulir yang disediakan oleh DJP.
  • Wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak dan laporan keuangan.
  • DJP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap SPT yang menyatakan adanya kelebihan bayar.
  • Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data sebelum melakukan pengembalian dana.
  • Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan mengembalikan dana ke wajib pajak.
  • Jika ditolak, DJP akan memberikan penjelasan dan wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding.

Jangka waktu penyelesaian restitusi pajak berbeda tergantung pada kategori wajib pajak. Berikut ketentuannya.  

  • Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu: Restitusi diselesaikan dalam waktu 30 hari tanpa pemeriksaan mendalam.
  • Wajib Pajak Umum: Proses pemeriksaan dan pengembalian bisa memakan waktu hingga 12 bulan sejak permohonan diajukan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak yang bisa Anda jadikan referensi. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement