Sifat Kontrak
Utang: melibatkan kontrak di mana pembeli atau peminjam sepakat meminjam atau membeli barang dan jasa untuk kemudian membayarnya kembali di masa mendatang dengan atau tanpa bunga dan biaya tambahan.
Piutang: melibatkan persetujuan pembayaran barang dan jasa yang tertunda dengan bunga atau tanpa bunga, atau pengembalian uang dalam masa pembayaran yang sudah disepakati.
Sumber Dana
Utang: utang bersumber dari eksternal atau pihak luar. Aset atau uang yang dimiliki dipinjam oleh peminjam dari pihak kedua.
Piutang: piutang bersumber dari eksternal atau pihak luar yang meminjam uang atau aset, atau membeli barang dan jasa dengan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.
Itulah perbedaan utang dan piutang yang wajib diketahui untuk keperluan pencatatan keuangan dan kas. (NKK)