IDXChannel - Perbedaan uang pesangon dan kompensasi layak untuk diketahui setiap pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan. Uang kompensasi merupakan bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.
Apabila jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun (60 bulan), maka besaran uang kompensasi maksimal adalah 5 bulan upah (60 bulan/12 x 1 bulan upah). Sementara, uang pesangon adalah pembayaran berupa uang yang dibayarkan kepada pekerja dari pengusaha/perusahaan/pemberi kerja akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (21/10/2023), IDX Channel telah merangkum perbedaan uang pesangon dan kompensasi, sebagai berikut.
Perbedaan Uang Pesangon dan Kompensasi
1. Uang Pesangon
- Uang pesangon diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT).
- Diberikan saat pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah alasan, kecuali karyawan resign.
- Diberikan 0,5 sampai 2 kali ketentuan.
- Besaran maksimal 18 bulan upah (9 bulan upah, 2 kali ketentuan).
- Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon.
2. Uang Kompensasi
- Uang kompensasi diberikan kepada karyawan kontrak atau PKWT.
- Diberikan ketika kontrak selesai.
- Hanya diberikan 1 kali ketentuan.
- Besaran maksimal 5 bulan upah (jangka waktu maksimal PKWT 5 tahun).
- Karyawan yang mengakhiri kontrak sebelum PKWT selesai, tetap mendapat uang kompensasi.
Itulah informasi terkait perbedaan uang pesangon dan kompensasi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.